Thursday, January 29, 2009

Wakil Bupati Buton Tersandung Kasus Ilegal Logging
















By Line: Yoshasrul










Wakil Bupati Buton, Ali La Opa SH tersandung kasus ilegal logging. Ribuan massa pun turun ke jalan meminta Ali La Opa dinonaktifkan. Massa kemudian bergerak dan mendatangi Gedung DPRD setempat dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat dan ratusan kendaraan roda dua. Saat tiba massa terlibat kericuhan dengan aparat. Massa yang marah kemudian merubuhkan pintu pagar dan melempar kaca kantor DPRD Buton di Kota Baubau hingga pecah.

Masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) dan Gerakan Buton Raya Semesta menilai kinerja DPRD Buton dalam menanggapi tuntutan masyarakat belum maksimal. Meskipun DPRD Buton sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Wakil Bupati Buton, Ali La Opa SH saat sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Koordinator AMPEL, La Atiri SAg, mengatakan, kedatangan mereka di kantor DPRD Buton pada hari itu untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja DPRD Buton pasca pengeluaran rekomendasi penonaktifan Ali La Opa dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Buton. " Sudah sejauh mana kinerja DPRD Buton saat ini yang sudah mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Ali La Opa," teriak La Atiri kemarin.

Mereka juga meminta agar DPRD Buton serius menanggapi dan memperjuangkan aspirasi yang sudah lama mereka sampaikan. Bahkan mereka meminta agar supremasi hukum benar-benar ditegakan. " Tapi mengapa, kasus yang melibatkan Ali La Opa belum diproses. Padahal kasus itu sudah satu tahun," tambahnya.

Menurut mereka, tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan Ali La Opa terus menduduki jabatan Wakil Bupati Buton. Sehingga Ali La Opa harus diberhentikan. " Kasian saudara-saudara kita di Lapandewa, di Kapontori, di Mawasangka, sudah ditahan," ungkap La Atiri.

Bukan hanya itu, ribuan masa itu juga mengancam akan membubarkan DPRD Buton bila tuntutan penonaktifan Ali La Opa tidak segera diperjuangkan. Pasalnya, kinerja DPRD Buton yang akan menonaktifkan Ali La Opa belum terwujud. " Kalau tidak mampu, tidak perlu ada DPR. Sampai hari ini dia belum mampu nonaktifkan Ali La Opa," teriak masa lagi.

Setelah melakukan orasi diluar kantor DPRD Buton sekitar 30 menit, masa kemudian diperbolehkan masuk halaman kantor setelah sempat merubuhkan pintu pagar. Masa diterima langsung Ketua DPRD Buton, Samsu Umar Abdul Samiun SH. Dihadapan ribuan masa, Umar Samiun sapaan Samsu Umar Abdul Samiun menjelaskan, terkait penonaktifan Ali La Opa, pihak DPRD Buton sudah mengeluarkan rekomendasi sesuai tuntutan masyarakat. Bahkan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Presiden RI cq Mendagri.

" Kita juga sudah sampaikan kepada Gubernur Sultra, Kapolda, dan Kajati juga. Kami sadari, Undang-undang nomor 41 tahun 2003 sudah banyak menelan korban masyarakat kita yang hanya mencari sesuap nasi. Mulai dari Lapandewa, Kapontori, dan Mawasangka," tegas Umar Samiun menjawab tuntutan masyarakat.

Bahkan dengan tegas, bila izin pemeriksaan dari Presiden RI sudah ada, Umar Samiun berjanji akan menonaktifkan Ali La Opa. " Kalau izin sudah ada, saya akan pecat Ali La Opa," tegas Umar Samiun lagi. Ketua DPC PAN Buton itu juga berjanji, aspirasi yang disampaikan masyarakat kabupaten Buton pada hari itu akan disampaikan langsung ke Jakarta. " Saya akan bawa aspirasi ini ke Jakarta. Tapi tolong, jaga Kamtibmas," cetusnya.





Ali La Opa sendiri menuding jika aksi ribuan warga tersebut tidak murni. Bahkan Ali berani menuding Umar Samiun berada dibelakang massa itu. "Mereka telah sengaja memobilisir massa. Karena masyarakat tau mau demo pemekaran buton raya, tapi ternyata isunya dibelokan untuk isu ilegal logging,"kata Ali La Opa. Soal tuduhan yang dialamatkan apdanya, Ali La Opa mengaku tidak benar dan sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan dirinyasebagai wakil bupati . "Semua itu hanya akal-akalan dan sengaja dipolitisir. Dan kalau memang benar maka biarlah hukum yang bicara,"katanya.










Sementara Kajari Buton Telly Tumundo mengaku berkas perkara kasus dugaan ilegal loging yang menyeret Wakil Bupati Buton, Ali La Opa SH sebagai tersangka masuk ke kejaksaan, pihaknya akan mengusut hingga tuntas. Namun saat ini, pihak Kejari masih menunggu berkas perkara tersebut dari Polres Buton. " Yang melibatkan masyarakat, ada 3 tersangka dalam kasus itu," ungkap Telly Tumundo.

Kasi Intel Kejari Baubau, LD Amili SH menambahkan, dalam kasus itu, sesuai surat perintah dilakukan penyidikan (SPDP), Ali La Opa sudah dijadikan tersangka. " Ali La Opa juga tersangka," kata Amili. Atas kasus itu, kejaksaan akan menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2003 pasal 51 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

No comments: