Wednesday, January 28, 2009

Nasib Kerang Cassis Commuta

By Line: Yoshasrul
Perairan laut Sulawesi Tenggara ibara 'surga' bagi para penyeludup. Hampir setiap tahun aktifitas ilegal fishing terus meningkat bahkan kian marak saja.
Kamis pagi (29/1/09) gabungan aparat dari Kepolisian KPPP Kendari bersama aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara dalam sebuah razia berhasil menggagalkan upaya penyeludupan dua belas ton biota laut lindungi.
Biota laut berjenis kerang Cassis Commuta atau dalam bahasa Indonesia disebut kerang kepala kambing karena bentuknya yang mirip dengan kepala kamping sangat dilindungi kelestariannya oleh negara. Biota laut tersebut diselundupkan melalui pelabuhan laut dan disimpan dalam sebuah kontainer dan dicampur dengan rumput laut. Rrencannya para pelaku akan menyeludupkan Cassis Commuta tersebut ke Surabaya melalui pelabuhan laut Kendari.
Sayang pemilik barang bernama Haji Fajrin tidak berada ditempat dan diduga telah melarikan diri. Sesuai dokumen yang dilaporkan ke pihak perusahaan kontainer Meratus (perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman barang lewat kontainer) /isi barang seharusnya rumput laut. Tetapi saat dibongkar ternyata pelaku mengirim barang berupa kerang cassis commuta yang nota bene dilindungi negara ini.
“Barang-barang haram ini kami temukan tersimpan rapi dalam kontainer. Dan sengaja dicampur dengan rumput laut,”kata Thamrin, petugas BKSDA Kendari, Kamis (29/1/09). Rencananya pelaku akan menyeludupkan cassis commuta tersebut ke surabaya untuk dijual ke restoran dan hotel sebagai makanan bernilai gizi tinggi.
Terbongkarnya kasus penyelundupan ini berkat informasi masyarakat yang memberitahukan pada petugas BKSDA adanya aktifitas ilegal fishing berupa pengumpulan kerang kepala kambing oleh seorang pengusaha asal Surabaya. Petugas kemudian melakukan razia ke sejumlah tempat termasuk pelabuhan kontainer dan menemukan barang tersebut dalam kontainer yang siap dikirim.
Aksi membongkar jaringan ilegal fishing bukan kali ini saja tetapi telah berkali-kali dilakukan petugas. Terakhir September 2008 silam BKSDA juga berhasil menggagalkan penyelundupan biota laut berupa penyu hijau yang akan diselundupkan ke Provinsi Bali.
Kerang jenis Cassis Commuta sendiri merupakan biota laut dilindungi undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan surat keputusan menteri kehutanan nomor 12 tahun 1997 tetang biota laut yang dilindungi. Bagi para pelaku yang melakukan penyeludupan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda seratusa juta rupiah.

No comments: