Saturday, January 30, 2010

OPINI

Pokok-pokok Pikiran Kaji Ulang Revisi Tata Ruang Wilayah Sultra (Bagian-2)

(Ahmad Zain/ Koalisi ngo penyelamat ekologi Genting-sultra )


Orientasi Pemerintah dan Permasalahan Yang Muncul

Penyusunan rencana tata ruang wilayah propensi salah satunya adalah mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (pasal 22 ayat 1c UU No.26 Thn 2007), serta memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang kemudian dimuat kedalam arah pemanfaatan ruang wilayah propensi yang berisi indikasi program utama jangka menengah (pasal 23 ayat 1e UU No.26 Thn 2007). Hal ini mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah Sulawesi tenggara guna: mewujutkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antara sector dan keharmonisan antar pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 26 ayat 2d UU No.26 Thn 2007).

Jumlah penduduk Sulawesi tenggara dari angka Badan Pusat Statistik (BPS) Wilayah Sultra menunjukan angka 1.963.025 jiwa pada tahun 2005, jumlah ini kemudian mengalami kenaikan 5,70 % atau sama dengan 111.949 jiwa sehingga total jumlah penduduk mencapai 2.074.974 Jiwa pada tahun 2008. Ditahun yang sama pemerintah memperuntukan lahan bagi penduduk melalui kebijakan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang adalah Areal Peruntukan Lain dengan jumlah 1.320.781,02 Ha pada tahun 2008 sehingga dari perbandingan angka rasio rata-rata untuk setiap jiwa mulai dari usia lahir dalam survey BPS sampai pada usia manula dapat menikmati lahan seluas 0,63 Ha per jiwa. Jadi sangat ironis bila langkah revisi tata ruang suptansi kehutanan yang di usulkan dengan menurunkan status kawasan hutan dengan alasan terjadinya kelangkaan tanah bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur serta pertanian dan budidaya.

Revisi tata ruang subtasi kehutanan oleh pemerintah mengorientasikan pada tiga sector : Peruntukan wilayah transmigrasi ; Sejumlah wilayah yang ditetapkan sebagai areal transmigrasi ternyata banyak menemukan masalah utamanya dalam hal izin/pelepasan kawasan belum dilakukan. Sementara penetapannya telah berlangsung dan secara otomatis proses pertumbuhan social ekonomi mengalami pertumbuhan namun disatu sisi mengalami masalah-masalah yang bersifat normative terkait dengan penetapan wilayah tranmigrasi tersebut sehingga masalah ini menjadi salah satu alasan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara merasa penting untuk merevisi Tata Ruang khusunya pada wilayah kawasan hutan. Selain peruntukan wilayah transmigrasi dalam revisi ini juga diperuntukan wilayah non transmigrasi” (sarana prasarana Sosial) yang sebenarnya juga memiliki ketersediaan lahan yang cukup memadai. Peruntukan wilayah budidaya dan pertanian dapat ditemukan secara kasat mata hampir diseluruh wilayah terdapat lahan yang belum secara maksimal tergarap (lahan tidur), peningkatan status areal peruntukan lain tidak serta merta perlu untuk ditingkatkan dengan alasan terbatasnya lahan budi daya dan pertanian masyarakat yang mencapai angka 149.263,48 Ha atau 11,30 %, justru pandangan ini terbalik jika banyaknya lahan yang belum maksimal di kelolah adalah karena lemahnya kapasitas masyarakat dan kurangnya perhatian/pelayanan pemerintah dan ketersedian infrastruktur yang tidak mendukung.


Semangat revisi tata ruang wilayah propensi suptansi kehutanan dengan alasan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat sarat terhadap dampak penurunan kwaliatas ekologi. Telah digariskan dalam aturan penetapan kawasan berdasarkan petunjuk teknis kehutanan memperhatikan hasil scoring, kelerengan dan faktor ekosistim lainnya, sehingga dalam rencana revisi ini memperhatikan kriteria dan prinsip-prinsip tersebut. Demikian pula kebijakan pembangunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah yang tidak memperhartikan nilai-nilai ekologi dan soial budaya justru akan lembih memperkeruh proses pembangunan itu sendiri. “Pembengunan yang menjadi harapan kita bersama diyakini akan selalu mengakibatkan perubahan social. Apakah kemudian terkait agenda revisi tata ruang yang terjadi hari ini telah memperhatiakn dimensi akuntabilitas social dalam artian terencana, pengelolaan ruang yang partisipatif, adil, transparan dan berkelanjutan, atau akankah proses pilihan kebijakan yang berdampak pada perubahan social dan ekologi disertai dengan kebijakan social dan pelesatian lingkungan?. Pengalaman panjang hampir disemua daerah di Indonesia yang menaglami Degradasi dan deforestasi hutan mengalami pergeseran pula pada nilai-nilai sosial dan budaya yang ada disekitar, akankah kenyataan ini semakin memperburuk kahuncuran ekologi?

Lagi-lagi rencana pemerintah daerah untuk merevisi tata ruang lebih berorientasi terhadap kepentingan investasi (tambang dan perkebunan), terbukti dari hasil data dan analisis bahwa sejumlah kawasan yang akan direvisi merupakan bagian dari rencana peta investasi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di sulawesi tenggara.


Upaya pemerintah untuk merevisi tata ruang subtansi kehutanan yang ada, oleh sebagian pihak melihat bahwa upaya tersebut adalah dalam kerangka memutihkan beberapa wilayah yang telah bermasalah di sejumlah kawasan hutan.

PT. Damai Jaya Lestari, (perkebunan kelapa sawit) dihutan produksi wilahyah Kecamatan Langgikima Kab. Konawe Utara dan wilayah Tangketada Kab. Kolaka mengajukan pelepasan status kawasan kepada mentri kehutanan namun ditolak

PT. Sultra Prima Lestari, (Perkebunan kelapa sawit) dihutan produksi di wilayah Kab. Konawe Utara di ajukan permohonan pelepasan kepada mentri kehutanan namun hal ini pun ditolak

KP. PD. Sultra Utama (Pertambangan) telah mendapatkan izin Ekplorasi di dalam Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai seluas 107 Ha.

PT. Ganesa Delta Pratama (Pertambangan) telah mendapatkan izin eksplorasi didalam Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai seluar 856 Ha

Pembukaan Jalan kabupaten dengan membelah kawasan Suaka Marga Satwa Tanjung Peropa sepanjang 21 Km, yang dilakukan oleh pemerintah Kab. Konawe Selatan.


Akan merusak Kawasan Ekologi Genting (KEG) :

Merupakan wilayah resapan air yang berfungsi hidrologis, penahan air, penyedia unsur hara, rumah bagi keragaman hayati, dan keseimbangan suhu.

Merupakan Penjamin sumber pangan, air bersih, maupun energi bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Merupakan Ruang hidup bagi komunitas-komunitas yang berinteraksi dengan basis nilai-nilai kearifan lokal yang terikat dalam kawasan tersebut


Pertimbangan terknis / sektoral

Status kawasan yang memiliki peruntukan dan fungsi kawasan yang berbeda sesuai dengan karakteristik ekosistim lingkangan kawasan itu sendiri, saat ini tengah terancam untuk diusulkan dalam revisi tata ruang suptasi kehutanan dalam periode pertama kali ini di Sultra. Keterancaman fungsi ekologi dan ekosistimnya termasuk masyarakat sekitar dan nilai-nilai yang ada pun menjadi bagiannya.


Kawasan hutan wilayah sultra yang tersebar didua belas wilayah administrasi kabupaten memiliki luas 2,493.218,98 Ha atau 62,97 % dari 3.814.000.00 Ha Luas wilayah Sulawesi Tenggara, tidak lepas dari lirikan rencana usulan dalam revisi ini. Berdasarkan SK.penunjukan Kawasan Hutan No. 454/Kpts-II/1999 menetapkan wilayah konservasi seluas 298.468,50 Ha atau sama dengan 7,83 persen dari luas keseluruhan wilayah sultra mengalami pergeseran atas usulan revisi seluar 38.972,85 Ha atau sama dengan 13,05 % penurunan status dengan tiga usulan perubahan dan peruntukan menjadi Hutan Produksi terbatas, Hutan Produksi dan Areal peruntukan lain. Hutan Lindung memiliki luas 1.105.778.35 Ha atau sama dengan 28,99 % dari luas wilayah sultra mengalami penurunan status mencakup hutan produksi terbatas, hutan produksi dan Areal peruntukan lain seluas 188.668,73 Ha atau sama dengan 17,06 % dari luas hutan sebelumnya, rencana usulan revisi perlu mempertimbangkan sebagaiman yang tertuang dalam peraturan pemerintah no 26 tahun 2008 tersebut dalam Pasal 57 Ayat (6) Taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf f ditetapkan dengan kriteria: a) berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam b) memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami c). memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh d) memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia dan e). memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam. Untuk kawasan hutan lindung (HL) meski mengalami penurunan presentaser status namun dari status peruntukan dan difungsi kawasan yang lain (hutan produksi) mengalami penambahan seluas 37.249,46 Ha atau sama dengan 3,36 % total perubahan yang diusulkan menjadi 13,30 %. Telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah untuk Kriteria penetapan kawasan hutan lindung Pasal 55 ayat 1 menyatakan Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a). kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih. b). kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau c). kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut. Hutan Produksi Terbatas (HPT) memiliki luas 463.498,43 Ha atau sama dengan 12,15 % dari luas wilayah mengalami kenaikan fungsi seluas 130.523,42 Ha atau sama dengan 28,16 % sehingga luas total Status HPT menjadi 591.474,87 Ha, kenaiakan ini merupakan kontribusi dari penuruanan status kawasan konservasi 0,69 % dan Hutan Lindung 27,64 % namun disisi lain mengalami penurunan status untuk Areal Peruntukan Lain (APL) seluar 2.546,98 atau sama dengan 0,54 %. Hutan Produksi (HP) memiliki luas 490.849,45 Ha atau sama dengan 12,87 % dari luas wilayah sultra mengalami kenaikan fungsi menjadi 521.071,20, Ha atau sama dengan 13,74 %, penambahan luasan adalah kontribusi dari penurunan fungsi wilayah Konservasi seluas 6.748,35 Ha atau sama dengan 1,37 % dan penurunan fungsi Hutan Lindung seluas 60.722,86 Ha atau sama dengan 12,37 % kendati mengalami kenaikan status fungsi namun di sisis lain mengalami penurunan fungsi yang diperuntukan untuk Areal Peruntukan Lain (APL) dalam usulan revisi ini seluas 57.609,44 Ha atau sama dengan 11.73 % sehingga dapat dipastikan total kenaikan status mencapai 2,01 %. Hutan Produksi Konversi sebelum revisi memiliki luas wilayah 134.624,25 Ha atau sama dengan 3,53 % dari luas wilayah mengalami penurunan status sebagian menjadi Areal Peruntuakan Lain seluas 59.460,62 Ha atau sama dengan 44,16 %. Sementara luas Areal Peruntukan lain yang tersedia saat ditetapkannya luas wilayah Sulawesi Tenggara seluas 1.320.781,02 Ha atau sama dengan 34,63 % mengalami kenaikan seluas 149.263,48 atau sama dengan 11,30 % dari penurunan fungsi hutan Konservasi seluas 28.987,03 Ha (2,19 %), Hutan Lindung seluas 659,41 Ha (0,04 %), Hutan Produksi Terbatas 2.546,98 Ha (0,19 %), Hutan Produksi seluas 57.609,44 Ha (4,36 %) dan Hutan Produksi Konversi seluas 59.460,62 Ha (4.50 %).


Perubahan fungsi hutan yang dilakukan melalui usulan revisi ditetapkan oleh Mentri dengan berdasar pada hasil penelitian terpadu dengan mengunakan metode tertentu sesuai dengan peruntukan dan fungsi hutan itu sendiri. Pertimbangan usulan penurunan yang dilakuakan tidak hanya dengan mempertimbangkan fungsi ekosistim, fungsi penyangga air/serapan kelerengan dan berdasarkan tata cara dan kriteria lainnya dalam penetapan kawasan hutan yang lebih bersifat konservatif melainkan fungsi social, ekonomi dan budayapun harus menjadi pertimbangan didalamnya demi tercapainya kesejahtraan rakyat dan keadilan ekologi untuk generasi.


Dampak

Dampang dari penurunan status kawasan ekologi yang menjadi penyangga kehidupan dan ekosistim lingkungan memicu bermuara pada bencana ekologi dan social.

Dampak ekologi : menurunnya kualitas lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam terang membawa sejumlah dampak yang terjadi banjir dan tanah longsor kerap terjadi disejumlah desa di Sulawesi tenggara, kekeringan disejumlah aliran sungai akibat rusaknya mata air disepanjang das akibat tidak adalagi hutan tegakan pohon yang menahan air. Termasuk perubahan suhu dan curah hujan, serta badai angin dari sisi global.

Konflik social: tidak akuntabilatasnya proses yang dilakukan dalam merumuskan usulan revisi tata runang mengakibatkan munculnya sejumlah konflik dimasyarakat, fakta ini terjadi karena tidak ada peran serta masyarakat dalam menyusun revisi tersebut, wilayah yang secara terun-temurun dikelolah oleh masyarakat tergeser oleh kepentingan investasi akibatnya melahirkan konflik fetikal bahkan konflik horizontal.


Sikap Koalisi

Usulan revisi tata ruang wilayah propensi Sulawesi Tenggara subtansi kehutanan medorong reaksi para pihak terkait, sejumlah kalangan menilai bahwa usulan pemerintah daerah perlu untuk ditinjau kembali baik dari sisi tujuan orientasinya maupun teknis dan mekanismenya:

1. Evaluasi peruntukan revisi; Apakah benar adanya bahwa revisi RTRW-P Sultra merupakan kebutuhan pemukiman, dan trnasmigrasi serta untuk lahan perkebunan masyarakat, ataukah ini hanya jembatan pemerintah untuk mempermudah pemodal/infestor dalam mendapatkan kawasan yang mengandung kekayaan alam di dalamnya.

2. Penyelesaian konflik; Kalau benar adanya bahwa revisi RTRW-P Sultra diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat, seharusnya lebih mengutamakan kawasan yang selama ini terjadi konnflik penguasaan lahan antara masyarakat dan pemerintah (Kontu-Muna, Masyarakat Adat Hukaya Laeya-TNRAW, dll)

3. Data base; Perlu kiranya pemerintah Provinsi Sultra untuk melakukan pendataan yang actual dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan, sebab data actual dilapangan menunjukan masih banyaknya lahan (APL) yang tidak terkelola dengan baik.

4. Perlunya tim bersama; rencana revisi RTRW-P substansi kehutanan Prov. Sultra dalam penyusunannya tidak transparan dan akuntabel, sehingga penting kiranya di bentuk Tim bersama untuk melakukan mapping dengan melibatkan stakeholder, serta melakukan konsultasi publik karena RTRW akan mempunyai dampak sistemik kepada semua sektor kehidupan dan bermasyarakat.

5. Memperhatikan persaratan/kriteria kawasan hutan ; Revisi RTRW-P substansi kehutanan Sultra tidak hanya mementingkan kepentingan sesaat dengan menurunkan status kawasan yang sesungguhnya menjadi kawasan Ekologi Genting.

6. Perubahan revisi tata ruang harus mengikuti hirarki penurunan status kawasan; usulan pemerintah Prov. Sultra sangat tidak masuk akal, dengan mengusulkan status kawasan Taman Nasional/ Suaka Marga Satwa (kawasan konservasi) langsung diturunkan statusnya menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).

No comments: