Saturday, January 9, 2010

REVISI TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA SUBTANSI KEHUTANAN ”ANCAM KEBERLANJUTAN KAWASAN EKOLOGI”

Tim terpadu Revisi Tata Ruang Wilayah kawasan hutan sultra telah melakukan survey kelapangan terhadap usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) subtansi kehutanan pada tanggal 27 – 31 Desember 2009 dengan matriks usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan :Inisiatif Gubernur Sulawesi Tenggara (H. Nur Alam, SE) untuk melakukan rencana revisi Tata ruang wilayah tidak terlepas dari arahan dan saran Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudoyono ”Saat kunjukan kerja di Kendari Sulawesi Tenggara, Tanggal 25 September 2008 terhadap laporan dan permohonan gubernur Sulawesi Tenggara yang minta kebijakan khusus tentang percepatan pembengunan melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam maka saat itu di Instruksikan oleh presiden untuk segera menyusun konsep percepatan pembangunan yang dimaksut untuk dibahas di Jakarta” Dari hasil Investigasi dan Kajian sejumlah LSM lokal di Sulawesi Tenggara menemukan beberapa fakta dan dampak yang akan muncul akibat usulan revisi sampai pada penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Sejumlah kawasan yang masuk kedalam usulan revisi tata ruang merupakan Kawasan Ekologi genting (KEG), merupakan kawasan yang memiliki keaneka ragaman bio diversity yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan secara ekologi, ekonomis, sosiokultural darat maupun pesisir laut. Kawasan Ekologi Genting (KEG) sebagai penyangga kehidupan; a. Merupakan wilayah resapan air yang berfungsi hidrologis, penahan air, penyedia unsur hara, rumah bagi keragaman hayatai, dan keseimbangan suhu.b. Merupakan Penjamin sumber pangan, air bersih, maupun energi bagi masyarakat secara berkelanjutan.c. Merupakan Ruang hidup bagi komunitas-komunitas yang berinteraksi dengan basis nilai-nilai kearifan lokal yang terikat dalam kawasan tersebut. Semangat pemerintah daerah untuk merevisi tata ruang lebih berorientasi terhadap kepentingan investasi (tambang dan perkebunan), terbukti dari hasil data dan analisis bahwa sejumlah kawasan yang akan direvisi merupakan bagian dari rencana peta investasi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit disulawesi tenggara, antara lain;- PT. Damai Jaya Lestari, (perkebunan kelapa sawit) dihutan produksi wilahyah Kecamatan Langgikima Kab. Konawe Utara dan wilayah Tangketada Kab. Kolaka mengajukan pelepasan status kawasan kepada mentri kehutanan namun ditolak, - PT. Sultra Prima Lestari, (Perkebunan kelapa sawit) dihutan produksi di wilayah Kab. Konawe Utara di ajukan permohonan pelepasan kepada mentri kehutanan namun hal ini pun ditolak. - KP. PD. Sultra Utama (Pertambangan) telah mendapatkan izin Ekplorasi di dalam Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai seluas 107 Ha. - PT. Ganesa Delta Pratama (Pertambangan) telah mendapatkan izin eksplorasi didalam Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai seluar 856 Ha - Pembukaan Jalan kabupaten dengan membelah kawasan Suaka Marga Satwa Tanjung Peropa sepanjang 21 Km, yang dilakukan oleh pemerintah Kab. Konawe Selatan..Dengan melihat fakta tersebut maka kami :1. Mendesak Menti Kehutanan untuk tidak menyetujui usulan revisi Rencana Tataruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2010. 2. Mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk transparan terhadap sumber Anggaran tim terpadu revisi Tata Ruang Wilayah sulawesi tenggara.3. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tenggara harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang mengakibatkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan disulawesi tenggara.4. Mendesak Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan aktifitas didalam kawasan hutan negara tanpa alas hak. Demikian Pernyatan ini kami buat, atas perhatiannya diucapkan terimah kasih.Kendari, 6 Januari 2010KOALISI NGO PENYELAMAT KAWASAN EKOLOGIWALHI-SULTRA, YASCITA, YPSHK, MEDIKRA, TELAPAK SULAWESI BAGIAN SELATAN, CIDES

No comments: