Tuesday, January 26, 2010

Menilik Nasib Perda Lingkungan Berbasis Masyarakat

Perda Lingkungan Berbasis Masyarakat seyogyanya segera diterapkan dimasyarakat oleh pemerintah khsusnya dalam pengabilan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Namun harapan tersebut urung terwujud, bahkan belum perna sekalipun digunakan pemerintah dan masyarakat lingkungan di Sultra.

"Padahal kalau digunakan peranb serta masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dapat lebih dihargai,"kata Kasim, aktifis LSM sekaligus salah satu penginisiatif lahirnya perda tersebut.

Kasim mengaku heran jika pembahasan mengenai SDA seperti sektor pertambangan, hutan pemerintah  urung membuka lembaran aturan yang telah disah parlemen Tahun 2005 silam. "Ini ada apa,"kata Kasim terheran-heran.

Tak hanya Kasim sejumlah elemen pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah untuk segera menerapkan aturan berkenaan den pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. Hal ini melihat masih banyaknya kebijakan PSDA yang berorientasi eksploitatif seperti dikeluarkannya Ijin pertambangan dan periijinan sektor kehuatanan lainnya yang sifatnya hanya berorientasi PAD.

Hal lain yang tidak dilakukan pemerintah adalah belum menerapkan kebijakan mengenai pembentukan komisi teluk, komisi perairan dan beberapa kmisi yang sipatnya menyelamatkan area lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

“Harusnya pemerintah segera memikirkan tindaklanjut pembentukan komisi yang sudah diatur dalam perda tersebut, sebab jika tidak keberadaan perda yang telah menghabiskan anggaran cukup besar dalam pembentukannya itu akan mubasir. Dan jika itu yang terjadi berarti pemerintah telah mengabaikan sebuah produk aturan yang telah dibuat bersama multistakholder tersebut,”kata Midwan, Koordinator Divisi Kampanye Green Press.

Belum efektifnya penerapan Perda yang disahkan dalam paripurna DPRD 2005 lalu tersebut, menunjukkan kurangnya inisiatif pemerintah dalam hal ini instansi teknis dalam menjalankan semua produk aturan yang ditelah dibuat sendiri. Juga menunjukkan kurangnya kepedulian pemerintah akan problem lingkungan yang terjadi di daerah ini.

Seperti diketahui sejak dua tahun silam Green Press bersama beberapa LSM di Kendari seperti CARE International Indonesia, LePMIL, Walhi, SULUH Indonesia dan NGO lainnya, Green Press turut memberikan kontribusi penting dalam mendorong proses komunikasi para pihak, terkait penyelamatan lingkungan.

Upaya Green Press bersama LSM lain dan juga Bappedalda Sulawesi berhasil mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berbasis masyarakat. Sayang penerapan perda ini belum berjalan efektif oleh pemanku kepentingan terutama pemerintah.

No comments: