Tuesday, January 19, 2010

Diperas Oknum Jaksa, Ibu Rumah Tangga Mengadu ke LBH

Merasa diperas oleh oknum jaksa, Wandofera, (60 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Unaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Selasa (19/1), siang.

Di hadapan sejumlah prakjtisi LBH Kendari, Waondofera dengan gamblang menceritakan kronologi dugaan kasus pemerasan yang dialaminya itu. Kejadian pemerasan tersebut berlangsung pertengahan Desember 2009 lalu.
Saat itu Waondofera bertandang ke kantor kejaksaan negeri kendari untuk menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perkembangan hukum kasus Laode Rahmat, putranya.

Putra bungsu Waondofera yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Teknik ini tersandung kasus penganiayaan seorang dosennya di Universitas Haluoleo.

Ketika itu pertemuan berlangsung di ruang kerja oknum jaksa. Tanpa sungkan oknum jaksa berinisial Md langsung meminta sejumlah uang pada Waondofera sebesar tiga juta rupiah.

“Kepada jaksa saya mengaku tidak memiliki uang sebesar itu, sebab, saya berasal dari keluarga tidak mampu,”kata Waondofera.

Namun sang jaksa tetap ngotot membujuk Waondofera. “Ia (oknum jaksa, Red) beralasan uang tiga juta rupiah akan dibagi pada kepala kejari dan hakim yang menyidangkan kasus tersebut dan menjamin hukuman anak saya diringankan,”ungkap Waondofera.

Meski harus berutang, Waondofera menyanggupi menyediakan uang, namun hanya sebesar dua juta rupiah.

“Uang dua juta rupiah saya serahkannya pada jaksa Md di ruangan kerjanya dua hari kemudian,”kata Waondofera.

“Saya tidak bohong. Saya berani disumpah pocong,”tegas Waondofera,

Waondofera mengaku meski tidak memiliki bukti berupa kuitansi namun ia memiliki saksi mata yang menyaksikan penyerahan uang tersebut. Namun janji untuk meringankan hukuman anaknya tidak dipenuhi sang oknum jaksa. Merasa ditipu Waondofera kemudian mengadukan kasus pemerasan tersebut ke LBH Kendari.

“Kami telah menerima pengaduan dari ibu Waondofera. Namun belum secara resmi melaporkan kasus tersebut,”kata Anselmus SH, pengacara LBH Kendari
Menurut anselmus pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut sekaligus menguji keseriusan Waondofera membongkar kasus tersebut.

“Dalam kacamata hokum kasus yang dialami ibu Waondofera fera tersebut sebagai kasus pemerasan dan dapat dikategorikan sebagai mafia hokum,”kata Anselmus. Karena itu LBH Kendari berencana akan melaporkan kasus Waondofera ini ke Satuan Tugas pemberantasan mafia hukum bentukan presiden.

Sementara itu, jaksa Md yang dituding memeras saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Dedi Setiadi SH mengaku baru mengetahui adanya laporan warga terkait dugaan kasus perasan yang dilakukan bawahannya tersebut. “Saya baru mengetahui dari rekan-rekan wartawan,”kata Dedi Setiadi.

Namun Dedi yang telah tiga tahun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari ini menyangsikan kebenaran laporan ibu waondofera tersebut. Seolah membela anggotanya Dedi Setiadi mengatakan jika laporan tersebut adalah fitnah. “Jika laporan tidak terbukti, maka saya akan menuntut Waondofera dengan tuduhan pencemaran nama baik,”kata Dedi Setiadi.

Dedi mengaku akan mendalami kasus ini dan berencana memanggil oknum jaksa yang dituduh melakukan pemerasan untuk dikonfirmasi perihal kebenaran kasus tersebut.

No comments: