Areal Kepulauan Padamarang seluas kurang lebih 36.000 Ha ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan konservasi sesuai SK Menteri Kehutanan nomor 94/KPTS-II/2003 tanggal 19 Maret 2003 dengan fungsi sebagai sebagai Taman Wisata Alam Laut. Didalamnya sudah termasuk Pulau Lemo seluas 30 Ha, Pulau Lambasina besar seluas 280 Ha, Pulau Lambasina Kecil seluas 80 Ha, Pulau Kukusan seluas 30 Ha, Pulau Buaya seluas 224,5 ha dan Pulau Padamarang seluas 4.025,5 Ha. ,
Tanpa mendapat pertimbangan, permohonan Bupati tersebut untuk mengeksploitasi ketiga kawasan konservasi tersebut langsung ditolak keras oleh Menteri Kehutanan MS Ka’ban dengan berbagai dasar hukum. Kawasan tersebut tidak bisa dieksploitasi untuk kepentingan pertambangan karena masuk dalam areal kawasan hutan konservasi (Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam). Selain itu Menteri Kehutanan juga menegaskan kepada Bupati Kolaka bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan didalam hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Permintaan Bupati pun mendapat jawaban dari pihak Deijend Perlindungan Hutan dan KOnservasi Alam (PHKA) Depertemen Kehutanan namun pihak Dephut tidak mengizinkan kepada Bupati agar melakukan ekgaiatan eksploiutasi tambang nikeol dipulau-oulau tersebut yang masuk dalam APL tetapi pemanfaatannya dilakukan dengan kegiatan lain yang tidak merusak keutuhan kawasan seperti kegiatan eco-tourisme. Dan Bupati ditegaskan agar melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam terkait dengan rencana tersebut.
Atas jawaban itu, tanpa berkoordinasi dengan BKSDA, sejak tanggal 28 Juni 2007 Bupati Kolaka langsung mengeluarkan kuasa pertambangan (KP) nomor 146 tahun 2007 yang terletak didalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang, tepatnya dipulau Lemo yang diberikan kepada PT Cinta Jaya. Atas dasar KP itulah PT Cinta Jaya melakukan kegiatan penambangan nikel dan hasil galiannya dikirim ke China.
untuk melakukan kegiatan eksploitasi di Pulau Lemo termasuk sejumlah perusahaan lainnya untuk melakukan kegiatan eksploitasi di pulau-pulau lainnya.
Kebijakan Bupati pun mendapat berbagai tekanan. Permintaan kepada Bupati agar menghentikan kegiatan penambangan itu pun bergulir.
Permintaan penghentian eksploitasi tambang nikel dikawasan konservasi kepul.auan padamarang sejak awal telah dilayangkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sultra sejak tanggal 19 September 2007 lalu yang ditujukan kepada Bupati Kolaka
Permintaan serupa juga dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pertambangan dan Eenergi telah melayangkan surat bernomor 540/716 tentang penghentian penambangan nikel kawasan konservasi Kepulauan Padamarang yang ditujukan kepada Bupati Kolaka melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka yang salah satu isinya bahwa berdasarkan data pengusahaan pertambangan Prov Sultra Juli 2007 maka PT Cinta Jaya tidak termasuk salah satu perusahaan yang memiliki izin/KP nikel di kawasan konservasi kepulauan padamarang sesuai ketentuan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment