By Line: Yoshasrul
Puluhan mahasiswa dan aktivis LSM lingkungan di Kendari, Sabtu pagi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas kehutanan Provinsi Sulawesi tenggara. Para mahasiwa dan LSM ini menolak rencana pemerintah daerah menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi. Pemerintah dianggap tak punya itikat melakukan perbaikan lingkungan.
"Disaat seluruh dunia tengah menggaungkan isu penyelamatan hutan melalui global warming, namun pemerintah sultra justeru asyik dengan program menghancurkan hutan. Ini tidak bisa dibiarkan, harus dicegah,"kata Ardian, salaha satu mahasiswa peduli lingkungan.
Mereka menilai, kebijakan itu akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
"Kalau hutan habis, masyarakat akan sengsara karena terus dilanda banjir. Kita juga tidak pernah kekurangan air, tapi itu juga bisa terjadi kalau hutan-hutan kita dihabisi," ujar salah satu pendemo dalam orasinya.
Menanggapi hal itu, Kadis Kehutanan Sultra, H Amal Jaya yang menemui massa menyatakan alih fungsi hutan lindung ke hutan produksi dilegalkan undang-undang. Alasan dia, luas hutan di Sultra saat ini tercatat 2,6 juta hektar atau 68,17 persen dari total luas daratan. Sedang dalam UU kehutanan, luas hutan yang harus dipertahankan di suatu wilayah minimal 30 persen dari luas daratan. Artinya , Sultra masih punya kelebihan luas hutan sekitar 38 persen.
"Meski memiliki kelebihan luas hutan, kita tentunya tidak akan merestui pembabatan hutan yang berujung pengurangan luas hutan. Tapi, kalau alih fungsi ke hutan produksi yang bisa dikelola langsung masyarakat kenapa tidak. Alih fungsi itukan tidak mengurangi luas hutan," jelasnya kepada massa.
Lagi pula, lanjut dia, luas hutan lindung yang akan dialihfungsikan Pemprov, bukan 481.000 hektar tapi 224.000 hektar. Menurut Amal Jaya, alih fungsi itupun baru sebatas wacana yang belum tentu disetujui presiden. Karena, proses alih fungsi hutan lindung harus melalui serangkaian penelitian. Unjuk rasa mahasiswa dan LSM ini dijaga puluhan aparat kepolisian .
No comments:
Post a Comment