Demi pengusutan kasus korupsi para Jaksa menggeledah satu persatu ruangan di kantor Walikota Kendari. foto: Yoshasrul
By Line: Yoshasrul
Kejaksaan Negeri Kendari terpaksa menggeledah satu persatu ruangbdi kantor Walikota Kendari. Penggeledahan terkait upaya mengusut kasus korupsi gratifikasi atau pengalihan asset pemerintah Kota Kendari kepada mantan Walikota Kendari Masyhur Masie Abunawas (MMA) dan mantan Wakil Walikota Kendari Andi Musakkir Mustafa (AMM).
Dalam upaya penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara 2,5 miliar rupiah itu, Selasa (10/2) pagi kemarin, Kejaksaan Negeri Kendari yang hanya fokus menangani AMM dalam kasus tersebut, menurunkan tim penyidik kasus korupsi atas nama AMM dalam upaya penggeledahan kantor Walikota Kendari.
Salah satu sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Bagian Hukum Setda Kota Kendari. Tim penyidik hanya diterima oleh Kasubag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum pemkot Kendari La Ode Ary bersama staf-stafnya. Saat penggeledahan, Kepala Bagian Hukum Kota Kendari, Arifin Baidi, tidak berada ditempat. Informasi yang dihimpun, ia sedang berada di luar daerah dalam rangka dinas.
Meskipun begitu, tim penyidik yang mengantongi surat pemberitahuan penggeledahan yang dilampiri surat izin dari Pengadilan Negeri Kendari dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra tetap melakukan penggeledahan. Kegiatan yang sempat menyita perhatian sebagian aparat PNS lingkup Kota Kendari itu berlangsung kurang lebih dua jam, dan tertutup bagi siapapun termasuk wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Dedy Siswadi, saat dikonfirmasi wartawan usai penggeledahan, mengungkapkan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk menemukan alat-alat bukti lain yang diduga masih tersimpan di kantor Walikota Kendari. Alat-alat bukti tambahan itu sangat dibutuhkan guna mendukung bukti-bukti lain yang telah diperoleh dalam tahapan penyidikan perkara korupsi yang diduga melibatkan AMM.
Saat ditanya tentang alat bukti tambahan yang didapatkan dalam penggeledehan tersebut, Dedy Siswadi enggan menyebutkannya. "Alat-alat bukti tambahan telah diperoleh, sementara dalam tahap penelitian, dan sifatnya masih rahasia karena akan digunakan dalam pembuktian di persidangan nanti. Teman-teman bersabar dulu, nanti alat-alat bukti itu akan digelar dalam sidang di pengadilan nanti," ujar Dedy, di ruang kerjanya.
Menyinggung surat pengalihan kembali asset dari MMA dan AMM yang kini sebagai tersangka kepada pemerintah Kota Kendari, Dedy menyampaikan bahwa hal itu akan menjadi materi perkara berkaitan dengan jalanya sidang pembuktian nanti. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke PN Kendari pada akhir Februari 2009 mendatang.
Salah satu sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Bagian Hukum Setda Kota Kendari. Tim penyidik hanya diterima oleh Kasubag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum pemkot Kendari La Ode Ary bersama staf-stafnya. Saat penggeledahan, Kepala Bagian Hukum Kota Kendari, Arifin Baidi, tidak berada ditempat. Informasi yang dihimpun, ia sedang berada di luar daerah dalam rangka dinas.
Meskipun begitu, tim penyidik yang mengantongi surat pemberitahuan penggeledahan yang dilampiri surat izin dari Pengadilan Negeri Kendari dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra tetap melakukan penggeledahan. Kegiatan yang sempat menyita perhatian sebagian aparat PNS lingkup Kota Kendari itu berlangsung kurang lebih dua jam, dan tertutup bagi siapapun termasuk wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Dedy Siswadi, saat dikonfirmasi wartawan usai penggeledahan, mengungkapkan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk menemukan alat-alat bukti lain yang diduga masih tersimpan di kantor Walikota Kendari. Alat-alat bukti tambahan itu sangat dibutuhkan guna mendukung bukti-bukti lain yang telah diperoleh dalam tahapan penyidikan perkara korupsi yang diduga melibatkan AMM.
Saat ditanya tentang alat bukti tambahan yang didapatkan dalam penggeledehan tersebut, Dedy Siswadi enggan menyebutkannya. "Alat-alat bukti tambahan telah diperoleh, sementara dalam tahap penelitian, dan sifatnya masih rahasia karena akan digunakan dalam pembuktian di persidangan nanti. Teman-teman bersabar dulu, nanti alat-alat bukti itu akan digelar dalam sidang di pengadilan nanti," ujar Dedy, di ruang kerjanya.
Menyinggung surat pengalihan kembali asset dari MMA dan AMM yang kini sebagai tersangka kepada pemerintah Kota Kendari, Dedy menyampaikan bahwa hal itu akan menjadi materi perkara berkaitan dengan jalanya sidang pembuktian nanti. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke PN Kendari pada akhir Februari 2009 mendatang.
No comments:
Post a Comment