Belajar Partisipatif Bersama Rakyat
By Line: Yoshasrul
Belajar tentang pengelolaan hutan bersama masyarakat Konawe Selatan tentu hal yang baru. Ini mulai terasa ketika masyarakat tyang tergabung dalam Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL) menggelar pertemuan. Dalam rangkaioan diskusi kampung terungkap berbagai permasalahan seputar pengelolaan hutan yang masih banyak terkendala oleh rangkaian ijin dari pemerintah.
Dipertemuan itu pula para peserta pertemuan mengeluhkan sejumlah masalah karena sejak tahun 2003 koperasi berdiri , warga tidak juga bisa melakukan pengelolaan kayu di kawasan hutan milik negara, karena saat itu Departemen Kehutanan belum mengeluarkan izin pengelolaan kawasan hutan negara. Akibatnya, masyarakat belum bisa melakukan pengembangan program social forestry (sosfor) ke kawasan hutan milik negara yang sebenarnya menjadi target pelaksanaan program kehutanan masyarakat. Kondisi itu membuat masyarakat praktis hanya bisa melakukan pengelolaan di lahan mereka sendiri.
Saat itu program sosfor awalnya dari pemerintah yang selanjutnya diturunkan ke masyarakat mulanya dianggap sebagai rahmat. Namun ternyata belakangan pemerintah terkesan setengah hati memberikan kepercayaan pada masyarakat, terbukti sampai saat ini belum turun izin pengelolaan kawasan hutan.
Beruntung masyarakat dan pengurus koperasi tidak kehilangan akal. Sambil menunggu ijin turun masyarakat terpaksa melakukan uji sertifikasi kayu di tanah milik mereka sendiri dengan jumlah luas areal 209.15 hektar hutan jati. Jumlah anggota yang mengolah sebanyak 236 orang.
Inilah yang membuat koperasi bisa hidup, tapi ini masih membutuhkan suppor dari instansi terkait terutama soal izin pengelolaan kawasan hutan milik negara. “Ketimbang menunggu ijin yang belum kunjung turun maka pngurus koprasi mulai melakukan uji coba bisnis kayu model sertifikasi di tanah kami sendiri,”kata Siong, salah satu pengurus koperasi.
Selama ini pengurus praktis lebih banyak disibukkan dengan kegiatan rapat yang juga dilakukan secara swadaya dan banyak mengabiskan uang mereka sendiri. “Kalau uang tersebut dikumpul mungkin sudah bisa mengatasi kemiskinan yang ada di masyarakat,”tambah pria beruban ini.
Ia juga mengungkapkan, upaya masyarakat untuk menyambut program sosfor sudah lebih dari cukup, karena sudah berhasil membentuk Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL) dan Lembaga Komunikasi Antar Kelompok (LKK).
Ijin pengelolaan areal social forestry selama ini terkendala peraturan kehutanan yang ada, dimana dalam undang-undang kehutanan tidak secara jelas mengatur dan mengakomodir tentang program sosial forestry sehingga Dephut masih serba hati-hati mengeluarkan izin pengelolaan hutan di kawasan lindung karena bila tidak Dephut bisa kena imbasnya.
Kuatnya desakan soal peran masyarakat dalam pengelolaan hutan termasuk sosfor maka, pihak kehutanan kini sementara melakukan penyempurnaan beberapa peraturan kehutanan yang ada.
Kesepakatan mengawal pengelolaan skema hutan rakyat menjadi ruang apresiasi bagi para pihak di Sulawesi Tenggara. Bahkan kesepakatan bulat agar lembaga yang selama ini konsen mendorong skema hutan rakyat seperti Koperasi Hutan Jaya Lestari dipertahankan menjadi lembaga yang mengelola kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Konawe Selatan.
Penunjukan KHJL selaku pengelola KPHP di Konawe selatan didasari dengan kelengkjapan administarsi dan pengalaman para anggotanya mengelola bisnis kayu di tanah masyarakat selama ini.
" KHJL telah membuktikan kepada masyarakat Sultra jika mereka telah siap melakukan pengelolaan hutan lestari di tanah negara,"kata Suhendro, dari Komisi Daerah Social Forestry, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Potensi sumber daya manusia yang mengelola KHJL tentu saja menjadi jaminan yang mau tidak mau telah dibekali segudang pengetahuan tentang tata cara pengelolaan hutan yang lestari . Terlibih pula KHJL telah memberikan andil yang cukup besar dalam upaya memperkenalkan sistem pengelolaan hutan yang lestari dan melibatkan masyarakat lokal.
Sementara itu Ketua KHJL Haris Tamburaka mengaku siap jika lembaganya ditunjuk sebagai pengelola KPHP. "soal kesiapan saya kira kami sangat siap. Dan jika ditunjuk maka kami akan menjalankan semua tata cara pengelolaan sesuai aturan yang berlaku,"kata Haris Tamburaka.
Sesuai data dari KHJL, adapun jumlah kelompok yang tergabung dalam KHJL terdiri 46 kelompok di 46 desa ( 16 % dari total desa di Konawe Selatan ), 4 kecamatan ( 36% dari total kecamatan)8.354 kepala keluarga ( 17% dari total penduduk )
Pihak Komisi Daerah Social Forestry Konawe Selatan sendiri telah mendorong secara aktif lahirnya rekomendasi Gubernur yang menunjuk KHJL sebagai pengelola KPHP. Beberapa persiapan telah dilakukan khususnya berkaitan dokumen-dokumen menjadi persyaratan keluarnya ijin kelola Areal Kelola Social Forestry dari Menteri Kehutanan.
Diantara yang selama ini sudah dilakukan misalnya, penyusunan rencana pengelolaan yang dilaksanakan atas kerjasama dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara dan AMDAL yang dilaksanakan oleh PPLH Unhalu beberapa waktu lalu.
No comments:
Post a Comment