Eksekusi tanah di Kota Kendari berlangsung di Jalan Poros Anduonohu, Kelurahan Kambu Kota kendari Sulawesi Tenggara melibatkan HM Jafar sebagai tergugat dan Ramli sebagai penggugat atas tanah 200 Are. Kasus ini dimenangkan Ramli setelah melalui proses gugatan hukum di pengadilan negeri Kendari. Senin (23/2) pagi kasus tersebut dieksekusi pihak pengadilan. Tampak petugas pengadilan melakukan ekseskusi berupa pembongkaran rumah milik Jafar. Photo: Yoshasrull
No comments:
Post a Comment