Tuesday, May 11, 2010

Masyarakat Adat Asera Usir Perusahaan Sawit dan Pertambangan

Ratusan warga Desa Sabandete dan Desa Walandawe, Kecamatan Asera , Kabupaten
Konawe Utara , Provinsi Sulawesi Tenggara membakar dan menebang seluruh pohon kelapa sawit yang berada di areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sultra Prima Lestari.

Tindakan massa petani tersebut dipicu sikap sawit PT Sultra Prima Lestari
yang hingga kini terus memperluas lahan perkebunan mereka sehhingga mencamplok tanah adat di dua desa tesrebut. Warga bersama tokoh adat telah berkali-kali mengingatkan agar pihak perusahaan agar segera menghentikan aktifitas penenaman namun tidak diindahkan.

Tindakan itu kemudian memicu kemarahan warga dan terpaksa memasuki areal konsesi sawit PT Sultra Prima Lestari dan menebang seluruh tanaman kepala sawit yang berada di areal seluas enam ratus henktar tersebut lalu membakarnya. Tak sampai disitu warga juga melarang seluruh kendaraan perusahaan melintas di kawasan tersebut.

Polisi yang tiba di lokasi tidak dapat berbuat banyak melihat tindakan warga, Polisi sempat melakukan mediasi dengan mempertemukan warga dan pihak perusahaan, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Masyarakat adat Desa Sabandete dan Desa Walandawe menolak keberadaan sawit PT Sultra Prima Lestari dan PT Pertambangan Bumi Indonesia karena telah mengambil tanah-tanah mereka. “Ini tanah adapt kami dan perusahaan tidak berhak mengeksploitasi tanah-tanah ini,”kata Idris, tokoh adat desa Walandawe.

Masyarakat Adat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, merupakan satu kesatuan hukum, adat istiadat dan geografis yang masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat yang mendiami daerah Sambandete-Walandawe adalah yang dimaksud oleh Undang-Undang karena keberadaanya telah lama jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka.

Tetapi hal ini terkesan diabaikan oleh pemerintah khususnya Bupati Konawe Utara yang dalam proses penyelesaian sengketa Tanah adat Sambandete-Walandawe yang telah di serobot oleh PT. Sultra Prima Lestari (perkebunan Sawit) dan PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Tambang Nikel) terkesan lambat dan sangat berlarut-larut.

Kesepakatan awal antara pemerintah selaku pemberi izin kepada perusahaan yang beroperasi di atas tanah Adat dengan Masyarakat Adat Sambandete-Walandawe bahwa semua aktifitas diatas lahan akan di hentikan, tetapi sampai hari ini perusahaan – perusahaan yang ada di lahan tanah Adat bahkan semakin memperluas areal kawasan kelolanya.

Perlu untuk kita ketahui bahwa Eksekutif dan DPRD Kabupaten Konawe Utara telah melakukan peninjauan lokasi, dan telah di temukan bukti-bukti bahwa banar adanya Lahan tersebut merupakan Tanah Adat masyarakat Adat Sabandete dan Walandawe yang telah turun-temurun di kuasai dan di manfaatkan oleh masyarakat secara arif dan berkelanjutan.

Sehingga secara kelembagaan DPRD Kabupaten Konawe Utara telah mengirimkan surat ke pihak eksekutif / Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan untuk mengakui lahan tersebut sebagai Tanah Adat masyarakat Adat Sambandete-Walandawe, tetapi sampai detik ini Bupati tidak melaksanakannya.

Adapun point-point tuntutan warga yakni menuntut pemerintah daerah Konawe Utara untuk segera mencabut Ijin Usaha Perkebunan Sawit (PT. Sultra Prima Lestari/SPL) dan Ijin Usaha Pertambangan (PT. Pertambangan Bumi Indonesia/PBI) Pada Kawasan tanah Adat Masyarakat Adat Sambandete-Walandawe.

Menuntut Pemerintah/Bupati Konawe Utara untuk mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan atas tanah adat Masyarakat Adat Sabandete-Walandawe, hal ini merujuk kepada hasil peninjauan lapangan dan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten Konawe Utara.

Menuntut Perusahaan Perkebunan (PT. Sultra Prima Lestari/SPL) dan Pertambangan (PT. Pertambangan Bumi Indonesia/PBI) Yang Beroperasi pada Kawasan tanah Adat Masyarakat Adat Sambandete-Walandawe Untuk segera mengosongkan lahan

No comments: