Tuesday, July 14, 2009

Krisna Mukti Jalani Persidangan
















By Line: Yoshasrul


Artis sekaligus bintang iklan Krisna Mukti yang menjadi terdakwa kasus penadahan hasil kejahatan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (14/7 sekitar pukul 15.00 Wita.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Krisna Mukti ini dihadiri puluhan pengunjung termasuk diantaranya kekasih Krisna Mukti, Cristie Chaslam. Sekitar pukul 14.30 Wita Krisna Mukti tiba di pengadilan. Pria yang hari itu resmi menyandang status terdakwa mengenakan kemeja putih dan memakai peci berwarna hitam. Krisna Mukti didampingi salah satu pengacaranya, Amir Faisal SH.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Ali Yafii SH menganggap terdakwa Krisna Mukti telah melakukan upaya persengkonglolan dengan terpidana Yoyon Rasmano Suryo Prabowo, mantan Kepala Cabang PT Lumbung Buana Seluler (LBS) Kendari yang menggelapkan dana perusahaan sebesar 1,6 Milyar rupiah. Kasus ini terbongkar setelah komisaris PT LBS, Heri melaporkan kasus ini ke polisi media Tahun 2008 silam.

Dari persengkongkolan tersebut Krisna Mukti diduga ikut menikmati hasil kejahatan terpidana Yoyon Rasmano Suryo Prabowo dengan mengambil bagian uang sebesar 320 juta rupiah dari terpidana Yoyon.

Ini terbukti dengan aliran dana ke rekening milik Krisna Mukti di sejumlah bank secara bertahap, termasuk adanya bukti pengiriman barang yang ditujukan ke Krisna Mukti dari Yoyon.

Atas perbuatan tersebut, oleh jaksa penuntut umum menilai, terdakwa Krisna Mukti telah sengaja menadah hasil kejahatan terpidana Yoyon Rasmono yang bertujuan memperkaya diri pribadi.

Yoyon sendiri telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendsari dan hingga kini telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kendari.

Terdakwa Krisna Mukti sempat kebingungan saat hakim menanyakan apakah ia mengerti dakwaan jaksa kepadanya. Dengan spontan Krisna Mukti mengaku tidak mengerti. Majelis Hakim yang diketuah Muhammad Yusuf SH sempat meminta jaksa membacakan ulang risalh singkat tentang dakwaan terhadap Krisna Mukti.

Usai persidangan Krisna Mukti mengaku jika seluruh dakwaan jaksa tersebut dianggapnya tidak benar. ”Dakwaan jaksa terhadap saya semuanya tidak benar,”kata Krisna Mukti sebelum diangklut ke mobil tahanan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pengacara terdakwa Krisna Mukti.

No comments: