Saturday, July 25, 2009

Polda Selidiki Insiden Penembakan












By Line: Yoshasrul

Aparat Polda Sulawesi Tenggara melakukan rangkaian penyelidikan atas insiden penembakan dua warga penambang emas Kabupaten Bombana. Sebagai langkah awal, sejak Kamis (23/7) polisi telah memeriksa saksi- saksi yang mengetahui kejadian penembakan tersebut.

Pemeriksaan terhadap enam orang saksi tersebut berlangsung di ruang propam Polda Sulawesi Tenggara. Para saksi ditemani pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari memberikan keterangan kepada polisi atas kejadian penembakan terhadap dua rekan mereka.

Selain menjadi saksi, para penambang emas ini juga mengadukan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap enam puluh sembilan penambang emas. Mereka melaporkan tindakan penganiayaan yang mereka alami serta melaporkan adanya upaya perampasan harta benda mereka oleh oknum aparat.

Usai memberikan keterangan, para saksi kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Humas dan Propam Polda untuk berdiskusi sekaligus memberikan keterangan tambahan.

Kepada polisi, seorang penambang bernama Yoyo mengaku dipaksa oleh oknum polisi untuk memberikan pengakuan bahwa telah membakar fasilitas milik investor PT Panca Logam. ”Saat itu Saya tidak mau mengakui karena memang saya tidak lakukan,”kata Yoyo.

Sementara itu Anselmus, pengacara LBH Kendari yang memberikan pendampingan hukum kepada para korban mengaku ada 69 sembilan warga pendulang yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi. ”Para penambang umumnya dipukuli dan barang-barang mereka diambil. Tindakan aparat tersebut dinilai telah melanggar hak asasi manusia. Pihak LBH telah menyusun gugatan hukum untuk para pelaku maupun intitusi Polri.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurozi, Sabtu (25/7) menegaskan, jika pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terkait dengan insiden penembakan masyarakat pendulang emas. ”Kalau ada bukti yang mengarah kesalah prosedur saat kejadian, maka tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”kata Fahrurozi.

No comments: