By Line: Yoshasrul
Artis sinetron dan bintang iklan Krisna Mukti (38 tahun) hingga Rabu (1/7) masih ditahan aparat kejaksaan, menyusul tuduhan melakukan penadahan dana hasil kejahatan yang dilakukan rekannya Rasmano Suryo Prabowo alias Yoyon (37 tahun), mantan Kepala Cabang PT Lumbung Buana Seluler (LBS) Kendari.
Kasus ini terungkap setelah Herry P Maulana, Direktur Utama PT Lumbung melaporkan Yoyon atas kasus penggelapan dana perusahaan miliknya.Krisna Mukti diduga ikut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan rekannya tersebut senilai Rp 100 juta.
Pengacara Krisna Mukti, Adnan Assegaf SH sendiri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Krisna Mukti mulai ditahan. Namun oleh kejaksaan permohonan pengacara Krisna Mukti tersebut ditolak dengan alasan Krisna Mukti tidak berdomisili di Kota Kendari.
“Kalau penangguhan penahanan tersangka Krisna Mukti dikabulkan, maka itu akan menyulitkan kami (kejaksaan, Red), sebab, yang bersangkutan tidak berdomisili di Kota Kendari melainkan di
Bagi kejaksaan, sikap yang diperlihatkan Krisna Mukti selama ini dianggap kurang menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Sebagai contoh Krisna Mukti ketika berstatus saksi untuk perkara Yoyon, kerap tidak menghiraukan panggilan jaksa, baik untuk keterangan berita acara kejaksaan maupun di pengadilan,”kata Abdusamad Moedhar SH.
Namun hal ini ditampik pengacara Krisna Mukti. “Klien kami selama ini cukup patuh terhadap hukum, buktinya klien kami dengan suka rela jauh-jauh datang dari Jakarta ke Kendari hanya untuk memberikan keterangan,”kata Adnan Assegaf.
Bahkan menurut Adnan Assegaf, kliennya juga telah bersedia mengembalikan uang pengganti sebagaimana yang dituduhkan terlapor. Namun kediaan Krisna Mukti mengembalikan uang pengganti oleh kejaksaan tidak akan mempengaruhi proses hukum pidana yang tengah berjalan saat ini. ”Saya kira ini itikad baik dari tersangka, pengembalikan uang pengganti merupakan salah satu pertimbangan dalam penuntutan. Namun bukan berarti itu akan menggugurkan proses pidananya,”kata kata Abdusamad Moedhar SH.
Sementara pengacara Yoyon, Abdul Rahman SH meminta kejaksaan untuk tidak menangguhkan tersangka Krisna Mukti. Permintaan ini disampaikan Abdul Rahman, Rabu pagi dengan menyambagi kantor kejaksaan tinggi untuk bertemu Abdusamad Moedhar. ” Saya sudah bertemu jaksa dan memohon agar jaksa menolak penangguhan Krisna Mukti,”kaat Abdul Rahman.
Bagi Rahman, penahanan Krisna Mukti telah memenuhi asas keadilan hukum bagi kliennya Pasalnya akibat perkara tersebut, kliennya mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 2 Kendari setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari
Abdul Rahman mengaku, sejak awal telah melakukan upaya-upaya perdamaian dengan pihak pengacara Krisna Mukti, terkait dengan keinginan kliennya yang meminta agar Krisna mengembalikan uang senilai seratus juta, yang telah diambil Krisna tahun 2007 silam. Uang tersebut diakui Yoyon merupakan uang pribadi miliknya. Namun permintaan tersebut tidak digubris pengacara Krisna Mukti.
Tak mau masuk bui sendiri Yoyon kemudian menggugat Krisna Mukti dengan gugatan perdata wanprestasi atau gugatan ingkar janji sekaligus melaporkannya ke polisi. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti polisi dengan menetapkan Krisna Mukti sebagai tersangka sejak November 2008 silam.
Selain masalah hutang piutang, Yoyon memberikan kesaksian di pengadilan jika dana yang digelapkannya juga mengalir kerekening Krisna Mukti. Kesaksian Yoyon tersebut kemudian menjadi barang bukti kepolisian untuk memjerat Krisna dengan tuduhan menadah atau menarik keuntungan dari hasil kejahatan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Selasa siang (30/6) lalu pelimpahan berkas pemeriksaan tahap dua tersangka Krisna Mukti akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah kurang lebih empat jam diperiksa jaksa Krisna Mukti akhirnya ditahan
No comments:
Post a Comment