Bye Line: Hasrul
Ratusan pedagang Pasar Sentral Kendari, Rabu (7/10) pagi menolak relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari ke lokasi pasar darurat di Jalan Kaimuddin, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain alasan lokasi berjualan yang tidak strategis, para pedagang menolak dengan alasan tanah yang akan mereka tempati masih dalam sengketa hukum.
"Kami menolak pindah, karena tanah tersebut masih berstatus sengketa kata Musdalin, salah satu pedagang di pasar sentral kendari, Rabu.
Penolakan pedagang untuk pindah memang tak main-main. Pedagang bahkan nekat melawan petugas yang hendak memidahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang baru. Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja yang dibantu aparat kepolisian yang hendak mengosongkan pasar terpaksa mundur karena tak mau ambil resiko terjadinya kekerasan fisik. Padahal pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita Walikota Kendari Ir Asrun MEg telah meresmikan pasar alternatif tersebut, dan rencananya pagi itu akan segera ditempati pedagang.
Dalam aksinya para pedagang mengecam kebijakan pemerintah kota yang dinilai telah keliru melahirkan kebijakan relokasi pedagang pasar sentral. Menurut mereka, pemerintah kota selama ini kurang memahami psikologi pedagang, hingga akhirnya terjadi perpecahan di tengah komunitas pedagang sendiri.
"Coba, jika saja selama ini diselesaikan dulu semua yang ada sangkut pautnya dengan relokasi ini, pedagang tidak mungkin akan terpecah belah seperti ini. Buktinya, sekarang sesama pedagang yang dikorbankan," kata Musdalin lagi.
Pemerintah Kota Kendari sendiri akan membongkar seluruh bangunan pasar karena dinilai kondisi bangunannya sudah tidak layak karena dimakan usia Dikhawatirkan pasar dengan bangunan dua lantai tersebut akan roboh jika gempa. Rencaanya Pasar tradisional ini akan diubah menjadi pasar modern yang rencananya dibangun empat lantai yang lebih kuat.
"Saya berharap pedagang dapat memahami kebijakan pemerintah, mengingat umur bangunan yang sudah lebih dari dua puluh tahun, umur bangunan itu sudah tidak layak karena beresiko bagi keselamatan pedagang. Kalau pasar baru sudah terbangun saya kira pedagang juga akan nyaman,"kata Asrun, Walikota Kendari, Rabu pagi usai meresmikan pasar darurat.
Sementara Ismail (51 tahun ) warga yang mengkalim pemilik sah tanah seluas 1,5 hektar yang menjadi lokasi pasar sementara pengganti pasar sentral kendari tetap menolak relokasi pedagang ke tanahnya, mengingat tanah tersebut masih dalam status sengketa. Bahkan puluhan keluarga Ismail memblokir jalan masuk dan melarang pedagang masuk untuk berjualan di tempat tersebut."Pemerintah kota tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengabaikan anjuran pihak pengadilan untuk melaranga danya aktifitas di atas tanah sengeketa,"kata Ismail.
Menurutnya Walikota Kendari, Ir Asrun MEng telah memaksakan kendak dan mengabaikan aturan hukum yang ada. Seperti diketahui sengketa tanah antara Ismail dan pemerintah provinsi sulawsi tenggara telah berlangsung sepuluh tahun lamanya. Ismail menggugat tanah seluas 1,5 hektar yang dikuasai Pemerinta Provinsi Sulawesi Tenggara.Ismail sendiri berhasil memenangkan gugatan sengketa tanah tersebut baik di tingkat Pengadilan Negeri Kendari maupun Pengadilan Tinggi. Meski kalah di dua pengadilan, pemerintah provinsi kemudian mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun belum lagi ada putusan hukum tetap, pemerintah provinsi justeru meminjamkan tanah tersebut ke Pemerintah Kota Kendari untuk membuat pasar darurat demi merelokasi pedagang sentral kendari. .
Menurut Ismail, pihaknya sebagai pemilik lahan tentunya tidak akan mempersoalkan relokasi, jika sudah ada kepastian hukum mengenai status tanah yang kini dipakai pemerintah kota untuk dijadikan lahan relokasi pedagang.
Meski saat ini status lahan pasar Higienis masih bermasalah, namun Pemerintah Kota Kendari tetap akan merelokasi pedagang di lahan yang diklaim Ismail sebagai pemilik sah dari lahan yang luasnya sekitar 1,5 Ha itu.
Menurut, Boy Asis, Asisten I Pemkot Kendari, meski pernah menerima somasi dari pemilik lahan, pemerintah kota tidak dalam posisi bermasalah dengan pemilik lahan. Yang bermasalah adalah, antara pemerintah provinsi dengan pemilik lahan.
Sikap optimis pemerintah kota untuk tetap merelokasi pedagang pasar sentral di lokasi pasar darurat, pemerintah kota saat ini tengah melakukan upaya persuasif dengan pemilik lahan. Namun satu hal yang membingungkan Pemkot, selain Ismail, ada 104 nama lain yang mengaku sebagai pemilik lahan di pasar Higienis.
Pemerintah kota bingung, jika harus memberikan ganti rugi harus mengganti rugi sama siapa, karena tidak jelas siapa pemilik lahan yang sesungguhnya. Lagi pulapemerintah kota tidak akan terlalu lama menggunakan lokasi itu. "Setelah pembangunan pasar rampung semuanya, pedagang yang direlokasi di tempat itu akan kembali ke pasar yang baru. Kami memperkirakan jangka waktu hanya dua sampai tiga tahun saja," ujarnya.
Status pasar darurat, pemerintah kota sifatnya hanya pinjam pakai. Lahan itu akan digunakan untuk membangun lapak Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Kendari, Chulafau Rasidin dewan mengaku akan menfasilitasi pihak pedagang untuk bertemu dengan pemerintah kota demi mencari jalan keluar dari persoalan relokasi ini.